English | Indonesia
Home | Berita | Organisasi | Tim Nasional | Kompetisi | Galeri | Download Skema & Jadwal Divisi I & II
Djarum Indonesia Super League 2008
Bagi Pelaku sepakbola yang sudah meregistrasi dan membayar namun belum menerima kartu maka bisa menghubungi BITSI dengan contact person Ade Hidayat di (021) 53676712 atau info@bitsi-pssi.net
Aremania Langgar Perjanjian Keamanan Dengan Panpel Kediri

aremania22.gif Banyak yang menyayangkan tindakan brutal Aremania dalam laga Babak 8 besar grup A antara Persiwa vs Arema yang mengakibatkan pertandingan terhenti. Pasalnya Aremania pernah mendapatkan predikat sebagai suporter terbaik karena aksi – aksi kreatifnya selama ini. Ketua Komisi Disiplin Hinca Panjaitan termasuk yang sangat menyayangkan hal tersebut.

“Banyak orang bilang kelompok suporter Aremania adalah yang terbaik di Indonesia dalam memberikan dukungan kepada klubnya. Namun kejadian di Kediri kemarin sama sekali tidak memperlihatkan seperti apa yang dipredikatkan kepada mereka. Hukuman selama 3 tahun sangat pantas karena perbuatan mereka tersebut, “ kata Hinca Panjaitan di Jakarta.

Menurut Hinca, sebelum pagelaran babak 8 besar di Kediri, kelompok Aremania sebenarnya telah menandatangani perjanjian dengan pihak panpel untuk tidak melakukan keonaran.

“ Ada lima poin yang tercantum dalam kontrak keamanan antara Aremania dan panpel Kediri. Janji pertama adalah Aremania datang ke Kediri dikoordinir oleh kordinator Aremania dan korlap Aremania serta selama di kota Kediri tidak akan menginap dan tidak mendirikan tenda sebagai sarana bermalam,” kata Hinca.

“ Janji yang kedua, Aremania, baik yang di dalam atau di luar stadion tidak akan membawa atau tidak akan membunyikan petasan, kembang api dan benda keras lainnya.

Yang ketiga, Aremania yang masuk ke stadion harus membawa tiket tanda masuk pertandingan dan tidak melakukan keributan baik di dalam maupun di luar stadion.

Keempat selama di Kota Kediri akan selalu menjaga ketertiban dan keamanan serta dilarang mengamen, melakukan perbuatan pemerasan, perusakan dan pelanggaran hukum lainnya.

Yang terakhir, koordinator dan korlap harus menjamin dan menjaga serta bertanggung jawab kepada kelompok suporternya dan membatasi kuota yang datang ke Kediri, “ lanjut Hinca.

“Apabila terjadi ketidak tertiban dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Aremania, mereka sanggup menerima sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sejak awal mereka sudah janji tidak akan membuat onar dan tahu akibat nya jika melanggar perjanjian,” tegas Hinca mengakhiri keterangannya.

Menurut Hinca, perjanjian ini dibacakan di depan wartawan, pengurus Aremania dan panpel. Ditandatangani oleh koordinator Aremania dan diketahui oleh panpel Kediri serta koordinator keamanan.

Sementara itu dalam sidang Komisi Disiplin PSSI di Jakarta, Jumat (18/1), tidak diberikan tindakan apapun kepada manajer Persiwa John R Banua yang kedapatan menggenggam pistol saat terjadi kerusuhan partai Arema vs Persipura, Rabu (16/1), di Stadion Brawijaya, Kediri.

“ John R Banua itu memiliki lisensi pemegang pistol dan kebetulan ia militer juga. Namun perlu dicatat bahwa ia tidak serta merta membawa senjata api itu ketika mendampingi Persiwa bertanding. Senjata itu diambil Banua ketika situasi sudah chaos sehingga ia menelpon untuk mengambil pistolnya di luar ,” kata wakil ketua Komdis Bernard Limbong.

“ Pistol itupun hanya sebagai upaya untuk melindungi para pemain dan ofisial Persiwa yang terancam atas tindakan brutal oknum suporter ketika itu. Dan, ia tidak menggunakan sama sekali pistol itu untuk melukai siapapun, “ lanjut Bernard Limbong. (asp)



notepad Jakarta18/01/2008 | Kembali