Hinca : Komdis Bisa Gelar Sidang Darurat Tanpa Memanggil Pelaku
Komisi Disiplin PSSI baru saja usai melaksanakan sidang ketiganya di kantor PSSI, Senayan Jakarta. Sidang kali ini sekaligus menuntaskan semua kasus yang terjadi pada laga pertama Babak 8 besar Liga Djarum Indonesia di Kediri (16/1) dan Solo (17/1). Kecuali Djoko Driyono, semua anggota Komdis PSSI lainnya hadir dalam sidang tersebut, yakni Ketua Hinca Panjaitan, wakil ketua Bernard Limbong serta dua anggota M Nigara dan Alfred.
Sebelum menyampaikan hasil keputusan yang diambil dari sidang tersebut, Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan memberikan keterangan tentang pelaksanaan sidang Komdis kali ini yang berbeda seperti sebelumnya.
“ Berbeda seperti sidang Komdis saat kompetisi regular, pada babak 8 besar ini Komdis langsung terjun ke stadion untuk melihat langsung pertandingan yang diselenggarakan. Dan, Komdis bisa langsung bersidang jika ada kejadian yang harus diambil tindakan hukum sesuai kode disiplin maupun peraturan terkait lainnya,” kata Hinca Panjaitan.
“ Komdis bisa memanggil ataupun tidak memanggil pihak yang melakukan kesalahan apabila hal itu sudah diketahui umum seperti melalui siaran langsung televisi dan adanya anggota Komdis yang berada dan melihat langsung di tempat kejadian. Yang terakhir, Komdis pun bisa melakukan sidang darurat meski hanya menggunakan fasilitas komunikasi seperti telepon karena anggota tidak berada di tempat yang sama, untuk mencegah kelanjutan kerusuhan menjadi lebih buruk,” lanjut Hinca.
Hal – hal yang dikatakan oleh Ketua Komdis Hinca Panjaitan di atas memang tercantum dalam Kode Disiplin PSSI. (asp)
Klik Hasil Sidang Komdis Jumat (18/1) di Jakarta
Jakarta18/01/2008
| Kembali






